MAKALAH KE-PGRI-AN “HUBUNGAN DAN KERJASAMA PGRI SECARA VERTIKAL DAN HORISONTAL"
Ini adalah loggo UNIPMA yaitu UNIVERSITAS PGRI MADIUN |
Dinar
Ayu Kartikawati (15241027)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AKUNTANSI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI MADIUN
2016/2017
A. HUBUNGAN KERJA SAMA PGRI SECARA
VERTIKAL
Yang
dimaksud adalah hubungan timbale balik antara pengurus besar, pengurus
provinsi, pengurus kabupaten kot, pengurus cabang, dan pengurus ranking. Perlu
dijelaskan tugas dan/ atau pengurus masing-masing sesuai AD/ART PGRI
1.
Hubungan antara Pengurus PGRI Besar
Pengurus PGRI Provinsi secara vertical bersifat Hieraekhies dan Instruktif.
Hierarkhies
maksudnya hubungan berdasar jenjang atau
tingkatan organisasi.
Bersifat
Instruksif maksudnya bahwa hubungan tersebut yang biasanya bersifat kebijakan
adalah mengingat harus dilaksanakan, biasanya dari pengurus PGRI jenjang yang
lebih tinggi kepada pengurus PGRI yang jenjangnya lebih rendah. Hal tersebut
diatur dalam AD/ART PGRI dan peraturan organisasi lainnya, antara lain sebagai
berikut :
a.
Pengesahan dan Penolakan Organisasi PGRI
Provinsi Pasal 14 ART
b. Penolakan
Pengesahan Organisasi PGRI Provinsi dilakukan oleh Pengurus Besar PGRI dengan
pemberitahuan melalui unsur penolakan kepada yang berkepentingan dengan
menjelaskan alasannya.
c. Pembekuan,
Pencairan, dan Pembubaran organisasi PGRI Provinsi (Pasal 15) ART
d. Pencairan
Organisasi PGRI Provinsi
Pengurus besar wajib
menghidupkan kembali organisasi PGRI Provinsi antaralain dengan
menyelenggarakan konverensi PGRI Provinsi, selambat-lambatnya 6 (enam bulan)
setelah dibekukan.
e. Pembubaran
Organisasi PGRI Provinsi
Organisasi PGRI
Provinsi dibubarkan oleh konferensi kerja nasional jika 12 bulan sudah
dibekukan dan setelah berbai upaya menghidupkan kembali tidak juga berhasil.
Sesudah Organisasi PGRI Provinsi dibubarkan,
Organisasi PGRI Kabupaten/Kota dan Organisasi dibawahnya yang tetap memenuhi
syarat diurus langsung oleh pengeurus besar PGRI.
Kekayaan
Organisasi PGRI Provinsi, utang piutang dan urusan lain-lain dari Organisasi
PGRI Provinsi yang dibubarkan menjadi tanggung jawab pengurus besar.
Pembubaran serta Pengalihan segala Kekayaan
Organisasi PGRI Provinsi oleh Pengurus Besar PGRI wajib diumumkan melalui media
massa melalui cetak maupun elektronik.
Hubungan vertical tersebut berkaitan dengan status
Organisasi di tingkat daerah, mengenai pengesahan, penolakan, pembekuan,
pencairan, dan pembubaran organisasi.
Semua
hal tersebut menjadi wewenang pengurus besar PGRI. Sesuai dengan ketentuan yang
ada maka apa yang menjadi wewenang pengurus besar PGRI adalah bersifat final.
Selanjutnya
berdasar Pasal 16, 17, dan 18 ART PGRI, pengurus besar juga berwenang untuk
mengesahkan, enolak pengesahan, membubarkan, membekukan, mencairkan kembali dan
membubarkan PGRI kabupaten/kota seluruh Indonesia termasuk juga berlaku untuk
PGRI cabang kgusus.
Tugas dan Tanggung Jawab PGRI Provinsi Pasal (30) antara lain : Mengawasi,
mengkoordinasi, membimbung dan membina aktifitas pengurus PGRI kabupaten/kota.
Hubungan
dengan Pengurus kabupaten/kota
1. Hubungan
pengurus PGRI provinsi dengan pengurus PGRI kabupaten/kota dapat dilakukan
melalui unsur wakil ketua, unsure sekertaris umum, unsusr bendahara dan biro
menurut bidangnya masing-masing atas arahan ketua.
2. Ketua
biro dapat berhubungan dengan pengurus PGRI kabupaten/kota tentang pelaksanaan
kebijakan dan kegiatan-kegiatan PGRI provinsi Jawa Tengah sesuai dengan
bidangnya masing-masing dibawah koordinasi wakil ketua yang membidanginya.
3. Semua
surat kepada pengurus PGRI kabupaten/kota ditandatangani oleh ketua dan
sekertaris umum atau yang diberi delegasi untuk itu, dan dibubukan dalam
sekertariat.
Hubungan dengan anak
lembaga dan badan khusus himpunan provesi dan keahlian sejenis badan penasihat
dan dewan kehormatan organisasi dan kode etik :
a.
Pada dasarnya hubungan pengurus PGRI
provinsi dengan anak lembaga, badan khusus, himpunan provesi dan keahlian
sejenis, badan penasihat, dan dewan kehormatan kode etik, bersifat kelembagaan
sebagaimana diatur pada ART PGRI.
b. Hubungan
dengan anak lembaga, badan khusus, himpunan provesi dan keahlian sejenis, badan
penasihat, dan dewan kehormatan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal ini dilakukan oleh dan untuk PGRI provinsi.
c. Anggota pengurus PGRI provinsi dapat
berhubungan langsung dengan anak lembaga, badan khusus, himpunan provesi dan
keahlian sejenis, badan penasihat, dan dewan kehormatan kode etik, hanya untuk
hal-hal yang bersifat teknis dan hasilnya dilaporkan pada ketua PGRI provinsi.
·
Ketua
PGRI Provinsi Jawa Tengah mengungkapkan bahwa PGRI Jawa Tengah berkomitmen
memperjuangkan terwujudnya mutu pendidikan melaui guru guru yang profesional,
sejahtera, bermartabat, dan terlindungi. Sejalan dengan itu tema Konferensi
Kerja PGRI Jawa Tengah adalah, “Membangkitkan Kesadaran Kolektif PGRI Dalam
Meningkatkan Mutu Pendidikan”.
Dalam
upaya meningkatkan profesionalitas dan kompetensi para guru Widadi
mengunngkapkan, bahwa pada Konfernsi Kerja Provinsi (Konkerprov) kali ini, PGRI
Jawa Tengah juga menghadirkan MKKS SMA/SMK dan MA kabupaten/kota untuk diajak
diskusi bersama tentang pengembangan keprofesian guru melalui Asosiasi Program
Keahlian Sejenis (APKS) dalam wadah PGRI.
B.
HUBUNGAN
DAN KERJASAMA PGRI SECARA HORISONTAL
Hubungan dan kerjasama
PGRI secara Horisontal adalah:
1. Hubungan
horizontal Pengurus Besar PGRI berupa hubungan dengan organisasi profesi
dan/atau organisasi massa setingkat Pengurus Besar / tingkat nasional dan
bahkan dengan lembaga pemerintah seperti Mendiknas, Menkeu dan sebagainya;
2. Hubungan
horizontal PGRI Provinsi berupa hubungan dengan Pemerintah Provinsi berikut
semua jajarannya., dan organisasi massa di provinsi tersebut. Demikian juga
untuk PGRI Kabupaten /Kota dan PGRI Cabang/Cabang Khusus maupun PGRI Ranting
mengadakan hubungan kerjasama dengan Pemerintah dan organisasi massa setempat.
3. Hubungan
antara Pengurus PGRI setingkat, misalnya PGRI Provinsi Jawa Tengah dengan PGRI
Provinsi Jawa Timur;
Hubungan
tersebut menggunakan azas manfaat, saling menguntungkan, saling membantu,
kekeluargaan, demokratis dan keterbukaan,
Ø
Asas manfaat PGRI adalah organisasi yang
harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi organisasi, anggota, masyarakat,
dan Negara dengan tidak merugikan dan menggunakan hak serta kepentingan pihak
lain.
Ø
Asas keterpaduan dan kemitraan PGRI
adalah organisasi yang mengembangkan sikap kemitraan yang saling menguntungkan,
saling membantu dan bekerjasama dan sesame pemangku kepentingan (stakeholders)
Ø
Asas kebersamaan dan kekeluargaan PGRI
adalah organisasi yang menumbuhkan sikap saling menghargai, memahami,
menghormati, tenggang rasa, asah asih asuh dan konsekuen dalam menegakan
kebenaran keluhuran moral.
Ø
Asas demokrasi PGRI adalah organisasi
yang menghargai nilai-nilai luhur pancasila, nilai-nilai universal,
kemanusiaan, keadilan, kebenaran, dan pebedaan pendapat.
Ø
Asas keterbukaan PGRI adalah organisasi
yang menumbuhkan sikap terbuka, rasa memiliki, mawas diri, partisipasi,
tanggungjawab, kepercayaan, menghindarkan kecurigaan dan meningkatkan
kepedulian diantara sesame anggota dan pengurus.
Gubernur Jatim Soekarwo dengan Ketua
PGRI Jatim Ichwan
Gubernur
Jawa Timur Soekarwo mendorong Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa
Timur untuk menelorkan kebijakan yang menguntungkan para guru. Kebijakan
tersebut setidaknya bisa direalisasikan saat peringatan Hari Guru Nasional dan
Hari Aksara Internasional. Ketua PGRI Jatim, Ichwan Sumadi
mengatakan, rangkaian HUT PGRI Tahun 2016 diselenggarakan di Kabupaten Jember.
Dalam pelaksanaannya PGRI tetap menggandeng Dinas Pendidikan Provinsi maupun
Kabupaten/Kota.
DAFTAR
PUSTAKA
YPLP PGRI PUSAT. 2011. PENDIDIKAN SEJARAH PERJUANGAN DAN JATI DIRI
PGRI. Jakarta: PENERBIT YPLP / PPLP PGRI PUSAT
Ini adalah contoh video pgri
https://www.youtube.com/watch?v=RyihiIlHID8
2 komentar: