MAKALAH KE-PGRI-AN “HUBUNGAN DAN KERJASAMA PGRI SECARA VERTIKAL DAN HORISONTAL"




 Hasil gambar untuk logo unipma

Ini adalah loggo UNIPMA yaitu UNIVERSITAS PGRI MADIUN

  Dinar Ayu Kartikawati  (15241027)


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AKUNTANSI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PGRI MADIUN
2016/2017







 








A.     HUBUNGAN KERJA SAMA PGRI SECARA VERTIKAL
Yang dimaksud adalah hubungan timbale balik antara pengurus besar, pengurus provinsi, pengurus kabupaten kot, pengurus cabang, dan pengurus ranking. Perlu dijelaskan tugas dan/ atau pengurus masing-masing sesuai AD/ART PGRI
1.      Hubungan antara Pengurus PGRI Besar Pengurus PGRI Provinsi secara vertical bersifat Hieraekhies dan Instruktif.
Hierarkhies maksudnya hubungan berdasar jenjang atau tingkatan organisasi.
Bersifat Instruksif maksudnya bahwa hubungan tersebut yang biasanya bersifat kebijakan adalah mengingat harus dilaksanakan, biasanya dari pengurus PGRI jenjang yang lebih tinggi kepada pengurus PGRI yang jenjangnya lebih rendah. Hal tersebut diatur dalam AD/ART PGRI dan peraturan organisasi lainnya, antara lain sebagai berikut :
a.       Pengesahan dan Penolakan Organisasi PGRI Provinsi Pasal 14 ART
b.      Penolakan Pengesahan Organisasi PGRI Provinsi dilakukan oleh Pengurus Besar PGRI dengan pemberitahuan melalui unsur penolakan kepada yang berkepentingan dengan menjelaskan alasannya.
c.       Pembekuan, Pencairan, dan Pembubaran organisasi PGRI Provinsi (Pasal 15) ART
d.      Pencairan Organisasi PGRI Provinsi
Pengurus besar wajib menghidupkan kembali organisasi PGRI Provinsi antaralain dengan menyelenggarakan konverensi PGRI Provinsi, selambat-lambatnya 6 (enam bulan) setelah dibekukan.
e.       Pembubaran Organisasi PGRI Provinsi
Organisasi PGRI Provinsi dibubarkan oleh konferensi kerja nasional jika 12 bulan sudah dibekukan dan setelah berbai upaya menghidupkan kembali tidak juga berhasil.

Sesudah Organisasi PGRI Provinsi dibubarkan, Organisasi PGRI Kabupaten/Kota dan Organisasi dibawahnya yang tetap memenuhi syarat diurus langsung oleh pengeurus besar PGRI.
Kekayaan Organisasi PGRI Provinsi, utang piutang dan urusan lain-lain dari Organisasi PGRI Provinsi yang dibubarkan menjadi tanggung jawab pengurus besar.
Pembubaran serta Pengalihan segala Kekayaan Organisasi PGRI Provinsi oleh Pengurus Besar PGRI wajib diumumkan melalui media massa melalui cetak maupun elektronik.
Hubungan vertical tersebut berkaitan dengan status Organisasi di tingkat daerah, mengenai pengesahan, penolakan, pembekuan, pencairan, dan pembubaran organisasi.
Semua hal tersebut menjadi wewenang pengurus besar PGRI. Sesuai dengan ketentuan yang ada maka apa yang menjadi wewenang pengurus besar PGRI adalah bersifat final.
Selanjutnya berdasar Pasal 16, 17, dan 18 ART PGRI, pengurus besar juga berwenang untuk mengesahkan, enolak pengesahan, membubarkan, membekukan, mencairkan kembali dan membubarkan PGRI kabupaten/kota seluruh Indonesia termasuk juga berlaku untuk PGRI cabang kgusus.
Tugas dan Tanggung Jawab PGRI  Provinsi Pasal (30) antara lain : Mengawasi, mengkoordinasi, membimbung dan membina aktifitas pengurus PGRI kabupaten/kota.
Hubungan dengan Pengurus kabupaten/kota
1.      Hubungan pengurus PGRI provinsi dengan pengurus PGRI kabupaten/kota dapat dilakukan melalui unsur wakil ketua, unsure sekertaris umum, unsusr bendahara dan biro menurut bidangnya masing-masing atas arahan ketua.
2.      Ketua biro dapat berhubungan dengan pengurus PGRI kabupaten/kota tentang pelaksanaan kebijakan dan kegiatan-kegiatan PGRI provinsi Jawa Tengah sesuai dengan bidangnya masing-masing dibawah koordinasi wakil ketua yang membidanginya.
3.      Semua surat kepada pengurus PGRI kabupaten/kota ditandatangani oleh ketua dan sekertaris umum atau yang diberi delegasi untuk itu, dan dibubukan dalam sekertariat.
Hubungan dengan anak lembaga dan badan khusus himpunan provesi dan keahlian sejenis badan penasihat dan dewan kehormatan organisasi dan kode etik :
a.       Pada dasarnya hubungan pengurus PGRI provinsi dengan anak lembaga, badan khusus, himpunan provesi dan keahlian sejenis, badan penasihat, dan dewan kehormatan kode etik, bersifat kelembagaan sebagaimana diatur pada ART PGRI.
b.      Hubungan dengan anak lembaga, badan khusus, himpunan provesi dan keahlian sejenis, badan penasihat, dan dewan kehormatan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dilakukan oleh dan untuk PGRI provinsi.
c.          Anggota pengurus PGRI provinsi dapat berhubungan langsung dengan anak lembaga, badan khusus, himpunan provesi dan keahlian sejenis, badan penasihat, dan dewan kehormatan kode etik, hanya untuk hal-hal yang bersifat teknis dan hasilnya dilaporkan pada ketua PGRI provinsi.

·    
Ketua PGRI Provinsi Jawa Tengah mengungkapkan bahwa PGRI Jawa Tengah berkomitmen memperjuangkan terwujudnya mutu pendidikan melaui guru guru yang profesional, sejahtera, bermartabat, dan terlindungi. Sejalan dengan itu tema Konferensi Kerja PGRI Jawa Tengah adalah, “Membangkitkan Kesadaran Kolektif PGRI Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan”.
Dalam upaya meningkatkan profesionalitas dan kompetensi para guru Widadi mengunngkapkan, bahwa pada Konfernsi Kerja Provinsi (Konkerprov) kali ini, PGRI Jawa Tengah juga menghadirkan MKKS SMA/SMK dan MA kabupaten/kota untuk diajak diskusi bersama tentang pengembangan keprofesian guru melalui Asosiasi Program Keahlian Sejenis (APKS) dalam wadah PGRI.

            B.    HUBUNGAN DAN KERJASAMA PGRI SECARA HORISONTAL
Hubungan dan kerjasama PGRI secara Horisontal adalah:
1.      Hubungan horizontal Pengurus Besar PGRI berupa hubungan dengan organisasi profesi dan/atau organisasi massa setingkat Pengurus Besar / tingkat nasional dan bahkan dengan lembaga pemerintah seperti Mendiknas, Menkeu dan sebagainya;
2.      Hubungan horizontal PGRI Provinsi berupa hubungan dengan Pemerintah Provinsi berikut semua jajarannya., dan organisasi massa di provinsi tersebut. Demikian juga untuk PGRI Kabupaten /Kota dan PGRI Cabang/Cabang Khusus maupun PGRI Ranting mengadakan hubungan kerjasama dengan Pemerintah dan organisasi massa setempat.
3.      Hubungan antara Pengurus PGRI setingkat, misalnya PGRI Provinsi Jawa Tengah dengan PGRI Provinsi Jawa Timur;
Hubungan tersebut menggunakan azas manfaat, saling menguntungkan, saling membantu, kekeluargaan, demokratis dan keterbukaan,
Ø  Asas manfaat PGRI adalah organisasi yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi organisasi, anggota, masyarakat, dan Negara dengan tidak merugikan dan menggunakan hak serta kepentingan pihak lain.
Ø  Asas keterpaduan dan kemitraan PGRI adalah organisasi yang mengembangkan sikap kemitraan yang saling menguntungkan, saling membantu dan bekerjasama dan sesame pemangku kepentingan (stakeholders)
Ø  Asas kebersamaan dan kekeluargaan PGRI adalah organisasi yang menumbuhkan sikap saling menghargai, memahami, menghormati, tenggang rasa, asah asih asuh dan konsekuen dalam menegakan kebenaran keluhuran moral.
Ø  Asas demokrasi PGRI adalah organisasi yang menghargai nilai-nilai luhur pancasila, nilai-nilai universal, kemanusiaan, keadilan, kebenaran, dan pebedaan pendapat.
Ø  Asas keterbukaan PGRI adalah organisasi yang menumbuhkan sikap terbuka, rasa memiliki, mawas diri, partisipasi, tanggungjawab, kepercayaan, menghindarkan kecurigaan dan meningkatkan kepedulian diantara sesame anggota dan pengurus.

Gubernur Jatim Soekarwo dengan Ketua PGRI Jatim Ichwan
Gubernur Jawa Timur Soekarwo mendorong Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Timur untuk menelorkan kebijakan yang menguntungkan para guru. Kebijakan tersebut setidaknya bisa direalisasikan saat peringatan Hari Guru Nasional dan Hari Aksara Internasional. Ketua PGRI Jatim, Ichwan Sumadi mengatakan, rangkaian HUT PGRI Tahun 2016 diselenggarakan di Kabupaten Jember. Dalam pelaksanaannya PGRI tetap menggandeng Dinas Pendidikan Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
DAFTAR PUSTAKA

YPLP PGRI PUSAT. 2011. PENDIDIKAN SEJARAH PERJUANGAN DAN JATI DIRI PGRI. Jakarta: PENERBIT YPLP / PPLP PGRI PUSAT

Ini adalah contoh video pgri
 https://www.youtube.com/watch?v=RyihiIlHID8

 
















2 komentar: